Jakarta, hariandialog.co.id – Kamis (6/5/2021) Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. SE tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Atas kasus tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa pernyataan.
Pertama, Setara Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut mengeluarkan SE dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP tersebut. “SE dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2),” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, kata Halili, tindakan Pemerintah Kabupaten Garut itu merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid.
Kedua, Setara Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemkab Garut bahwa penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
“SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah,” jelas Halili.
Ketiga, kata Halili, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung mesti segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah, yang tidak saja muatannya secara umum diskriminatif, akan tetapi juga secara faktual telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.
Keempat, Setara Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Pergub No 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. “Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jabar,” tegasnya.
Dalam studi Setara Institute, Pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan Provinsi Jawa Barat selalu menjadi “locus” (tempat) bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia. (yud)
