Jakarta,hariandialog.co.id – Penyidik Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Diirkrimum PMJ) pada Kamis (18/11/21) melakukan penyerahan tahap dua tersangka Mustafa alias Topan, beserta berkas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyerahan Tahap II bertempat di Kejari Jaksel, pada pukul 14.15 Wib. Dimana tersangka Mustafa oleh penyidik Dirkrimum PMJ, dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta,Ashari Syam kepada Dialog, Jumat (19/11/21), pnyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya. Tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna kepentingan Penuntutan.
Adapun kronologis perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Mustofa alias Topan adalah, ia bersama-sama dengan saksi SH, Saksi RS, saksi AG, AN dan saksi FK (yang juga merupakan Tersangka dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kantor PT. Samuel International di Menara Imperium lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980 melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di JL. Kemang Barat No. 117, RT 017, RW 004, Kel. Bangka. Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6183/Bangka atas nama YURMISNAWITA seluas 780 M2 dengan Akta Jual Beli Nomor. : 112/2012 tanggal 06 September 2012. (Het)
