Jakarta,hariandialog.co.id- Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalamn penerbitan Bank Garansi (BG) PT Duta Cipta Perkasa (DCP) pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan Tahun 2012, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejkasaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (18/11/21) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Ketiga saksi tersebut yalah:
1. TH, ia diperiksa terkait analisa penerbitan Bank Garansi.
2. AWH, ia diperiksa terkait pembayaran Bank Garansi.
3. YPA, ia diperiksa terkait dengan asuransi penjamin Bank Garansi yang sudah disetujui oleh Bank Jatim Cabang Jakarta.
Menurut Kasi Pidsus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, Jumat (19/11/21) kepada Dialog, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk Tersangka LK, HPS, K.
Selain itu, Tim Penyidik juga memeriksa 1 orang saksi dalam perkara yang lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbaikan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. Saksi yang diperiksa berinisial AH, ia diperiksa terkait dengan terdaftar atau tidaknya Sertifikat Registrasi Uji Tipe atas truk yang berisikan alat berat.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus korupsi penerbitan Bank Garansi oleh PT Duta Cipta Perkara tersebut, sudah ditetapkan 3 orang tersdangka berinisial LH,HPS dan K. Dan kasus ini dilidik dan disidik Bagian Pidsus Kejati DKI Jakarta.(Het)
