Jakarta,hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK
melimpahkan berkas penyidikan dugaan rasuah pemerasan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau ke tahap penuntutan. Kasus tersebut kini
segera disidangkan di pengadilan.
“Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan
menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa
penuntut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan
tertulisnya pada Senin, 2 Maret 2026.
Tiga tersangka yang akan segera disidangkan dalam kasus ini
yaitu eks Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR
PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli
Gubernur Dani M. Nursalam.
KPK menjerat mereka dengan pasal 12e, pasal 12f, dan pasal
12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Seperti diketahui para tersangka sebelumnya terjaring dalam
operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 3 November 2025. Dalam
operasi itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan,
Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT
di lingkungan dinas yang sama.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800
juta, US$3 ribu, dan 9 ribu Pound Sterling. Pecahan rupiah ditemukan
di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi
Abdul Wahid, tulis tempo. (han-01)
