Jakarta,hariandialog.co.id-Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum, yang ditunjuk menangani kasus Pagar Laut Tangerang, mengembalikan kembali berkas perkara pagar laut tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, pada Senin (14/4/2025). Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena pihak Mabes Polri melalui penyidik kasus tersebut belum memenuhi petunjuk jaksa yang meminta agar kasus pagar laut tersebut diusut dalam kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan 360 sertifikat yang ditimbulkan atas laut yang dipagari tersebut.
Kejaksaan meminta agar kasus dimaksud tidak hanya diusut dalam kasus tindak pidana umum seperti dikenai dengan Pasal 263, dan 264 KUHP. Pengembalian berkas tersebut dikatakan ketua Tim JPU dalam menjawab wartawan, kemarin.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejagung telah mengembalikan berkas perkara pagar laut saat dilakukan pelimphan berkas pertama kali. Pengembalian berkas disertakan dengan petunjuk P-19 guna dilengkapi penyidik. Hal tersebut dikatakan Kapusepenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025).
Namun kemudian pada Kamis (10/4/25), penyidik Dirtipidum Mabes Polri kembali melakukan penyerahan berkas pagar laut tersebut. Karena petunjuk belum dipenuhi, kemudian pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kembali untuk dilengkapi agar kasus pagar laut diusut dalam kasus korupsi, pada Selasa (14/4/2025).
Pengembalian Berkas Pertama atas Tersangka Arsin Dkk
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung Melalui Jaksa Penuntut Umum di JAM Pidum, seperti diterangkan Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (25/3/2025) telah mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka Arsin Dkk ke Penyidik Dirtipidum Mabes Polri guna dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang dimintakan jaksa.
Dimana dalam petunjuk tersebut juga memintakan agar penyidik mengusut terkait kasus pagar laut dan penerbitan sekitar 260 sertifikast baik itu HGB dan SHM diusut dalam kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan berkas yang dikembalikan kepenyidik itu, masih menurut Harli Siregar, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya, dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Menurut Harli, dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Selain itu analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat, bahwa penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat, dilakukan secara melawan hukum.
Dikatakan Harli saat itu, dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa, dan Sekretaris Desa Kohod. “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.
Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
Nama-nama yang Ditetapkan Tersangka
Terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik atas laut yang juga sudah dipagari bambu tersebut, pihak Mabes Polri melalui Penyidik Dirtipidum menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka,yaitu;Kades Kohod-Arsin, Sekdes Kohod- Ujang Karta, dan penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka hanya dikenai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang hanya merupakan ranah pidana umum. (Het)
