
Denpasar-hariandilog.co,id- Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar membuat gerkan seiring dengan Tema Ultah ke 9 nya yakni 9 Tahum dalam menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat.
Melalui Dewan Kehormatan dinakhodai I Made “Ariel” Suardana,SH,MH Sabtu 8 Maret 2025 dalam sidang Putusan antara Mila Tayeb Sedana,SH sebagai pengadu melawan Ni Komang Monica Christin Dani,SH,MKn (teradu) akhirnya bernasib tragis. Karena pemberhentian tetap sebagai profesi Advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat.
Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar I Made Somya Putra,SH,MH dalam siaran pers yang diterima Rabu (12/3/2025) bahwa putusan yang telah dibacakan oleh lima Majelis Hakim I Made Suardana,SH,MH ( Ketua) dengan anggota I Wayan Sedana,SH,MKn,Dr.I Ketut Westra,SH,MH, Dr. I Wayan Rideng,SH,MH dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi,SH.
Dijelaskan Somya, selama 1 jam dihadiri Anggota Peradi SAI, dalam sidang terbuka khusus pembacaan putusan (1/3/2025),sedangkan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di Quest Hotel Denpasar.
Dalam amar putusanya I Made “Ariel” Suardana selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Komang Monica Christin Dani,SH terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pasal2,pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Hal ini telah termuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor;2/P/DKD/DPC Peradi SAI/DPS/2004,tertanggal (1/3/2025). Adapun hal-hal yang memberatkan Teradu sebelumnya sudah dipecat dalam Putusan sebelumnya walaupun saat ini yang bersangkutan mengajukan banding.
Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI berdasarkan pengaduan kedua diajukan dari pihak lain,dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD SAI Denpasar,”jelas Made Somya. (Smn/Rls).
