Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah memperbarui skema kredit
usaha rakyat (KUR) sepintas bak angin segar bagi para pengusaha
menengah hingga mikro di Tanah Air. Pemerintah yakin skema itu bakal
efektif menggerakkan sektor riil dan akhirnya turut menggenjot
pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa hal yang diatur dalam skema baru KUR itu meliputi
penetapan suku bunga pinjaman flat sebesar 6 persen per tahun,
penghapusan batas pengajuan KUR, dan kenaikan plafon kredit pada tahun
depan menjadi Rp 320 triliun. Dengan penghapusan batas pengajuan
kredit, usaha mikro, kecil, dan menengah tidak lagi dibatasi berapa
kali mengakses KUR seperti aturan lama.
Dukungan terhadap UMKM didasarkan pada besarnya kontribusi
mereka terhadap perekonomian nasional. Dalam catatan Kementerian
Koordinator Perekonomian per akhir Januari 2025, kontribusi UMKM
mencapai lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto dan
menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
Saat ini jumlah UMKM sudah melampaui 64 juta unit usaha.
Adapun sumbangan UMKM terhadap ekspor nasional mencapai 15,7 persen
dari total ekspor. Karena itu, upaya terus mendorong UMKM menjadi
makin penting. Apalagi pada masa lalu usaha ini terbukti bertahan saat
krisis ataupun pandemi.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah skema
baru KUR yang dirilis pemerintah itu bakal efektif membantu UMKM.
Selain itu, apakah masalah utama UMKM bisa diselesaikan lewat
kebijakan terbaru pemerintah itu dan apa saja risiko yang muncul dari
penerapan kebijakan tersebut.
Sebab, di lapangan, sudah menjadi rahasia umum bahwa salah
satu masalah kronis yang menghantui pengusaha di dalam negeri—bukan
hanya UMKM, bahkan yang berskala besar—adalah ruwetnya birokrasi dalam
menjalankan kebijakan. Hambatan lain, seperti praktik bank meminta
agunan kepada UMKM yang hendak mengajukan kredit, juga turut
mempersulit pengusaha kecil berkembang, dan masih banyak problem lain
yang membutuhkan solusi komprehensif dari pemerintah, tulis tempo.
(diah-01)
