
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung
Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi menyerahkan uang sebesar
Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun kepada pemerintah.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud
pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar
Rp6.625.294.190.469,74 ,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di
Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Burhanuddin menjelaskan uang Rp6,6 triliun itu merupakan
hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3
triliun).
“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,”
kata Jaksa Agung.
Kemudian, kata Burhanuddin, hasil penyelamatan keuangan
negara atas penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejagung
sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).
Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam
pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” ujarnya.
Selain itu, Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH juga berhasil
menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Menurutnya, dari total lahan tersebut akan diserahkan kembali
dengan total 896.969,143 hektare.
Terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383
hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi. “Diserahkan
kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian
Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,”
ujarnya.
“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian
Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427
hektare yang tersebar di 9 provinsi,” kata Burhanuddin menambahkan.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka
tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
menyebut terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan
sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut juga sudah
ditagihkan denda.
Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang
sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap
membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.
Selain itu, kata Barita, kemudian juga terdapat tiga
perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang
menunggu jadwal penagihan.
Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan
membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.
Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari
perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar
Rp1.844.965.750.000,00.
Selanjutnya, untuk tambang, Barita menyebut bahwa terdapat 22
perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari puluhan
perusahaan tersebut, 13 perusahaan hadir, sementara sembilan
perusahaan masuk jadwal tagih.
Dari 13 perusahaan yang hadir, satu korporasi sudah membayar
senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun. Lalu, terdapat tiga
perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total
Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan
keberatan.
Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00
yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang,
tulis cnni. (bing)
