
Majalengka, hariandialog.co.id – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Majalengka kian meresahkan masyarakat. Warga menilai seolah ada pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, meskipun secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.
Beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya, terutama terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh generasi muda, mulai dari kalangan pelajar, karyawan pabrik, hingga pemuda dari berbagai profesi.
“Sepanjang jalan raya Kadipaten hingga Sumberjaya, diduga marak penjualan obat-obatan terlarang. Pembelinya anak-anak muda. Katanya, transaksi dilakukan di belakang warung, sementara ada yang berjaga di depan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menyebutkan bahwa di sekitar depan Perumahan Grand Hegar Dawuan, aktivitas dugaan penjualan miras dan obat-obatan berjalan dengan aman tanpa hambatan.
“Setiap hari ramai oleh para pembeli. Bahkan di Desa Bojong Cideres diduga ada dua lokasi penjualan—satu di depan perumahan GHD dan satu lagi di warung dekat dealer Yamaha. Itu sudah jadi rahasia umum di kalangan warga,” tambahnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian sektor setempat dan perangkat desa, segera turun tangan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan tersebut.
“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu, kami mohon segera ditindak tegas. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda,” tegas seorang warga sambil tersenyum kepada Harian Dialog Senin (4/8) (Ayub)
