Jakarta, hariandialog.co.id.– Bareskrim Polri menahan mantan CEO
eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan
manipulasi laporan keuangan e-Fishery.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan
terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan
Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat
Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan
ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.
“Dalam perkara eFishery,” katanya, tulis dtc. (rojak-01)
