Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Prabowo Subianto memberikan
amnesti kepada 1.178 narapidana. Salah satunya Andi Andoyo, yang
divonis 16 tahun penjara karena membunuh seorang wanita di dekat mal
di Jakarta Barat.
Hal itu diketahui dari surat Dirjen Pemasyarakatan nomor
PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan
penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat
detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor
wilayah Ditjen Pas di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres
Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu,
tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman,
serta lokasi penahanannya.
Salah satu nama di dalam surat itu ialah Andi Andoyo bin
Adnan Sujiono. Dalam surat itu, Andi disebut menjalani hukuman 16
tahun penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana
yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka
dibebaskan pada Sabtu (2/8).
“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus sesuai rapat koordinasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin, 4
Agustus 2025.
Sebagai informasi, Andi Andoyo divonis 16 tahun penjara
karena terbukti bersalah membunuh perempuan bernama Fresa Danella (44)
di dekat mal di Jakarta Barat. Polisi sempat menyampaikan penyidikan
kasus tersebut akan dihentikan karena pelaku mengidap gangguan jiwa.
Pembunuhan itu dilakukan Andi pada 26 September 2023. Polisi
kemudian menangkap Andi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku
mengalami skizofrenia paranoid.
Dalam catatan pemberitaan detikcom, polisi sempat
menyampaikan ke publik mengenai perkembangan kasus tersebut pada
Oktober 2023. Saat itu polisi mengatakan penyidikan kasus akan
dihentikan karena pelaku mengidap gangguan jiwa. “Penyidik berpedoman
kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan, maka
kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di
mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik
memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” ujar Kapolres
Jakbar saat itu, Kombes M Syahduddi, di Polres Jakbar, Selasa, 23 Juli
2025
Syahduddi menjabarkan ada tiga hal yang membuat penyidikan
perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti; kedua,
bukan merupakan tindak pidana; dan terakhir, demi hukum. “Nah, demi
hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku
mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses
penanganan selanjutnya,” kata Syahduddi.
“Dan ini diperkuat dengan Pasal 44 KUHP, di mana dalam Pasal
44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam
pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit, itu tidak dapat
dipidana,” lanjutnya.
Kapolsek Grogol Petamburan saat itu, Kompol Muharam Wibisono,
juga menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur hukum
dalam mengusut kasus tersebut. Andi telah diperiksa kejiwaannya karena
kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
“Pada saat proses penyidikan, kita periksa kejiwaan yang bersangkutan
di RS Polri Kramat Jati. Saat itu dinyatakan sedang alami gangguan
jiwa dan perbuatannya bagian dari gangguan kejiwaannya dan harus
direhabilitasi di rumah sakit jiwa untuk melihat perkembangan
perilakunya,” kata Wibisono.
Andi Andoyo kemudian menjalani rehabilitasi di RS Jiwa
Grogol selama dua pekan. Selama proses rehabilitasi itu, kata
Wibisono, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya tetap berjalan.
Dia mengatakan hasil rehabilitasi dua pekan itu menunjukkan Andi
Andoyo dapat bersosialisasi dengan masyarakat sehingga proses hukum
dilanjutkan.
Andi Andoyo mulai diadili pada 29 Februari 2024. Pada 8 Juli
2024, Andi Andoyo menjalani sidang vonis. Hakim menjatuhkan vonis 16
tahun penjara kepada Andi karena terbukti bersalah melakukan
pembunuhan, tulis dtc. (yayah-01)
