Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan
yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto
Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu
(PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dinyatakan gugur.
Menurut Hakim Afrizal Hady gugurnya permohonan karena perkara
pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, sehingga pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa
dan mengadilinya lagi. “Mengadili: satu, menyatakan permohonan
Praperadilan oleh pemohon Hasto dinyatakan gugur,” ucap hakim Afrizal
Hady, Senin 10 Maret 2025.
Afrizal Hadi menyatakan pertimbangannya, atas dasar pada
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan
pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah
dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan
permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan
perkara pokok.
Dengan demikian, sidang permohonan Praperadilan Hasto
terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan
pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum
kedua yang diajukan oleh Hasto.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025 dalam persidangan
yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto
menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang
mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan
perintangan penyidikan dimohonkan dalam satu permohonan.
Menurut hakim Djuyamto, seharusnya permohonan dibuat secara
terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan
yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel
(kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan),
namun, keburu berkas pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat. (tob)
