Jakarta,hariandialog.co.id.- Persidangan kepada dua orang terdakwa yaitu; Suroso dan Iwan Matheus dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewangan terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan Pemprov DKI Jakarta, atau di lokasi tanah aset ex SMP 225 terletak di Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004, sudah mauk proses mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terdiri dari Benny Utama, Perwira Saputra dan M. Kurniawan dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa kedua terdakwa yaitu, Suroso dan Iwan Matheus didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahan wewenang atas penerbitan sertifikat hak milik di tanah eks SMP 225 yang berada di Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kali Deres, Jakarta Barat, yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan negara Cq Pemprov DKI Jakarta dirugikan Rp Rp.6.939.000.000,- atau sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah tersebut.
Atas perbuatan dari kedua terdakwa maka didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah da diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Perlu diketahui bahwa, lahan eks SMP 225 yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Pendidikan sudah memiliki sertipikat hak pakai pada tahun 1996. Namun atas lahan tersebut, pada tahun 2003 diterbitkan sertifikat hak milik yang disaat itu tersangka Iwan Mateus dan Suroso merupakan tim ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar.
Dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut terjadi perbuatan melawan hukum terlebih karena pihak ajudikasi sengaja meloloskannya, dan hanya berdasarkan adanya keterangan surat termasuk surat tidak sengketa yang dibuat sendiri Lurah Kelurahan Kamal, M. Makmur saat itu.
Dan setelah keluarnya sertifikat hak milik, maka tanah tersebut dijual oleh sipemohon sertifikat hak milik hingga beberapa kali beralih pemilknya. (Het)
