Caption- Persidangan Terdakwa Donny
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum,Kurniawan SH menghadapkan terdakwa Donny Anak Dari Nehemja kehadapan majelis hakim diketuai Martin, Selasa (15/11/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, Kurniawan mengatakan terdakwa Donny melakukuan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menganiaya isterinya Mendy Marcella Surjadi pada 2 April 2022 di rumah terdakwa di Kembangan, Jakbar.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Usai pembacaan dakwaan, saat ketua Majelis Martin menanyakan terdakwa Donny dan Kuasa Hukum terdakwa terdiri dari Prof OC Kaligis, Marcelia Setiawan, Fernandes Ratu, Anny Andriani dan Bernard Kaligis, apakah akan melakukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan)?. Atas pertanyaan majelis hakim tersebut, OC Kaligis mengatakan bahwa terdakwa Donny dan tim kuasa hukum siap membacakan eksepsi hari itu juga.
Dalam eksepsi terdakwa Donny yang sudah masuk materi perkara mengatakan bahwa peristiwa KDRT seperti didakwakan tidak benar karena dia tidak pernah melakukan KDRT kepada Mendy Marcella yang merupakan isterinya. Dan justru pelaporlah yang sering menganiaya terdakwa dan juga menyakitinya.
Sementara dalam eksepsi Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang dibacakan OC Kaligis, berjudul “Rekayasa Kasus KDRT”. Kasus KDRT yang menjadikan Donny terdakwa bukanlah fakta kejadian sebenarnya karena tidak ada KDRT yang dilakukan terdakwa, dan tak ada saksi pun yang melihat terdakwa melakukan KDRT kepada Mendy. Dan hal itu juga bisa dibuktikan video yang diambil pada 2 April 2022 atau tepat waktu kejadian seperti dilaporkan oleh saksi pelapor.
Namun yang terjadi adalah rekayasa kasus KDRT yang disutradarai Penyidik Pembantu Polsek Kembangan bernama Briptu Siti Qoriah Ulfah. Meskipun berkas pemeriksaan masih belum lengkap dan harus dilengkapi, tetapi Siti Qorian sudah menyatakan lengkap.
Selain itu dalam reka ulang yang dilakukan dan penyitaan atas sejumlah hand driyer di rumah terdakwa, tidak memperbolehkan kuasa hukum terdakwa masuk menyaksikan dan juga tidak adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tindakan penyidik Siti Qoryah tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP, Pasal 129 KUHAP, dan Pasal 130 KUHAP. “Atas fakta hukum terurai diatas, maka berdasarkan Pasal 134 jo 156 KUAP, maka dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas, obscuur libel. Maka kami mohon agar majelis hakim dalam putusan sela: menerima keberatan Donny dan kuasa hukumnya,” kata OC Kaligis dalam eksepsinya.
Atas eksepsi tersebut maka JPU Kurniawan akan memberikan tanggapan seminggu lamanya yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Het)
