Jakarta,hariandialog.co.id. – Pada persidangan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp 8,32 triliun, yang digelar pada Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diungkap jati diri AQ yang dikatakan menerima Rp 40 miliar uang hasil korupsi BTS 4 G dan Bakti.
Dimana terdakwa Galumbang Menak Simajuntak yang merupakan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, yang diperiksa sebagai terdakwa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Kerjaksaan Agung, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan anggota BPK berinisial AQ adalah ‘Achasanul Qosasi’
Jaksa bertanya kepada Terdakwa Galumbang mengenai siapa yang dimaksud dengan AQ. Oleh terdakwa menjawabnya dengan Pak Achsanul. “Achsanul siapa?” kejar jaksa dalam pertanyaannya. “Qosasi,” jawa Galumbang. Kemudian jaksra bertanya, itu siapa? Galumbang menjawabya dengan mengatakan anggota BPK.
Perlu diketahui, bahwa adanya aliran dana Rp 40 miliar ke BPK yang diberikan melalui Sadikin Rusli (sudah ditetapkan sebagai tersangka) yang merupakan suruhan dari anggota BPK. Selain itu uang hasil korupsi mega tersebut mengalir ke BPK, juga mengalir ke ke Komisi 1 DPR RI sebesar Rp 70 miliar yang diberikan melalui Nistra Johan selaku staf ahli anggota Komisi 1 DPR, dan kepada Pengacara Naek Parulian Wasinton Hutahean (NPW H) alias Edward Hutahean (sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13-10-2023) sebesar Rp 15 miliar yang disebut-sebut dana tersebut akan digunakan dalam ‘mengatur’ penanganan kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI saat kasus tersebut sedang diusut di Kejaksaan Agung melalui Pidana Khusus.
Mengalirnya uang hasil korupsi dari BTS 4G dan BAKTI yang merugikan negara cukup fantastis nilainya yaitu Rp 8,32 trilun, diungkap oleh Iwan Hermawan dan Wyndy Purnama (keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka) saat bersaksi di bawah sumpah untuk dan atas nama terdakwa Jhoni G.Plate dan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikatakan kedua saksi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.
Uang juga diksebut-sebut mengalir kepada Wilbertus Natalius Wisang (WNW) alias Bertho Rp 4 miliar dan kepada Windu Adji Rp 75 miliar, serta disebut-sebut kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar. Namun Dito dalam pernyataannya dua kali membantah dengan mengatakan tidak menerimanya.
Baik Sadikin Rusli dan Edward Hutahean disangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatikan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi terdakwa dan saat ini menjalani proses persidangan, yaitu; Jhoni G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simajuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
