Jakarta,hariandialog.co.id. – Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat 3 tantangan yang dihadapi,yaitu tantangan pada sektor organisasi, digitalisasi dan sumber daya manusia (SDM). Namun perubahan diri setiap insan adhyaksa memegang peranan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
Demikian sambutan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI pada Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu -Kamis (01-02/03/2023).
Menurut Sunarta, dalam menjawab tantangan tersebut, dalam tataran narasi konsep, sejatinya Kejaksaan siap dan mampu untuk mewujudkan RB sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden. Dan secara organisasi, Kejaksaan menyadari pentingnya Reformasi Birokrasi sehingga kemudian telah dibentuk Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
“Namun dalam tataran praktis, hingga saat ini masih diperlukan perbaikan terkait indeksasi sebagaimana telah diamanahkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023,” ujar Sunarta.
Juga, perbaikan indeksasi tentunya menjadi tugas bersama sehingga diperlukan kesadaran dalam konteks pemenuhan akuntabilitas kelembagaan maka perlu adanya peningkatan indeksasi.” Titik lemah dalam konteks organisasi pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini adalah belum adanya unit kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian kepatuhan internal (compliance), katalisator dan penjamin kualitas, sehingga hal ini menyulitkan proses monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap satuan kerja dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi,” jelas Sunarta.
Sedangkan tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari aspek digitalisasi adalah belum maksimalnya pelaksanaan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan roadmap informasi dan teknologi, arsitektur SPBE, dan blue print IT Kejaksaan RI.
Konsekuensi logis dari hal tersebut, Ketua Tim Pengarah RB Kejaksaan itu meminta melalui Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan untuk melakukan penguatan digitalisasi dan meningkatkan serta mendorong partisipasi pelaksanaan SPBE.
“Program ini sangat penting kita bangun, karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan liar (pungli). Maka dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah/Kejaksaan,” tutur Sunarta.
Berkaitan dengan tantangan SDM, Wakil Jaksa Agung meyakini bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang mumpuni dan mampu untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan institusi Kejaksaan. “Namun permasalahan yang mendasar saat ini adalah persoalan role model pimpinan dan manajerial pimpinan dalam memaksimalkan SDM yang ada.
Untuk itu, Sunarta meminta semua pihak agar dapat menjadi role model yang mampu memberikan motivasi, mendorong dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja lainnya untuk segera menerapkan hal serupa, bahkan dengan lebih baik, sehingga dapat membangun kesadaran, pemahaman dan passion (gairah) guna mengubah secara fundamental cara pandang, perilaku, dan mentalitas insan Adhyaksa.
Maka melalui rapat koordinasi ini, Wakil Jaksa Agung meminta untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah. (Het)
