Jakarta, hariandialog.co.id.- Dimasa merebaknya penyebaran
Covid-19 jenis Omicron dan menjadikan angka terkonfirmasi positip
terus bertambah khususnya di wilayah DKI Jakarta, membuat sebagian
kantor yang terkait pelayanan masyarakat ditutup.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
berkantor di Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, tetap melayani baik terkait surat menyurat maupun
persidangan. “Kita tetap melayani masyarakat. Namun, kita batasi
aktivitas seperti persidangan yang biasanya majelis bersidang hingga
30 sampai 40 berkas perhari. Setelah merebaknya penyebaran kami batasi
pelayanan menjadi 50 persen atau 20 persidangan sehari,” kata Haruno
Patriadi, SH,MH.
Haruno Patriadi mengatakan hal itu terkait pertanyaan
atas jumlah terkonfirmasi covid-19 jenis Omicron sudah 20 orang.
“Tidak ada penutupan pelayanan. Semua berjalan sebagaimana biasa.
Pelayanan surat menyurat tetap sesuai jam kerja yang diumumkan dan
dilayani melalui PTSP. Sementara persidangan juga hanya menyidangkan
yang didahulukan bila masa tahanan terdakwa sudah mau habis,” jelas
Haruno yang disamping Humas juga hakim.
Menurut sang Humas, jumlah terkonfirmasi ada sesuai
hasil swab antigen yang dilaksanakan pada Rabu, 09-02-2022, ada 20
orang. Untuk membatasi di ruang sidang, pengadilan telah menetapkan
sebagian hakim bekerja atau bersidang dari rumah. “Jadi kalau ada
hakim yang bersidang hanya dua orang itu lengkap karena yang satu
orang lagi sidang melalui zoom atau virtual dari rumah,”jelas Haruno.
Sementara itu dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19
jenis Omicron, pengadilan tidak bosan-bosannya meminta pengunjung
melalui pengeras suara untuk tetap menjaga jarak, memakai masker dan
hanya yang berkepentingan masuk ke dalam ruang sidang. “Sekali dalam 5
menit pasti ada pengumuman melalui pengeras suara agar pengunjung
tetap menjaga jarak minimal satu setengah meter dan memakai masker.
Jadi itulah upaya kita untuk pencegahan penyebaran Covid-19 jenis
Omicron,” terang Haruno. (tob).
