Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengacara senior Prof. Otto
Cornelis Kaligis menyebutkan negara melalui PT Asuransi Jiwasraya
(Pesero) merampok uang miliknya sebesar Rp.25 miliar. “Tulis mereka
merampok uang saya dan ini ada bukti-buktinya. Bukan hoax,” jelas
Prof.Otto Cornelis (OC) Kaligis di PN jakarta Selatan usai sidang atas
gugatannya terhadap Ombudsman dan Kejari Bengkulu juga Kejaksaan
Agung.
Menurut pengacara yang sudah banyak membela
kepentingan negara maupun kepolisian dari sisi hukum, apa yang
dirasakan cukup pahit. Bahkan, dirinya yang mengerti dan paham akan
lika liku hukum baik pidana maupun perdata itu, masih saja
dipermainkan oleh negara dalam hal ini PT Jiwasraya, Pesero.
Apa yang dialami OC Kaligis telah dilaporkannya
melalui kantornya ke Bareskrim Mabes Polri sesuai
LP/B/0537/IX/2020/BARESKRIM, tertanggal 15 September 2020. Namun,
hingga kini tidak jelas perkembangannya. “Karena tidak ada
kejelasannya makanya saya berkirim surat ke Propam Mabes Polri dan Ka
Polri dengan tujuan dan harapan ada tindak lanjut dari laporan atas
tindak pidana yang dilakukan pihak PT Asuransi Jiwasraya. Ini pidana
penipuan dan penggelapan atas uang saya sebesar Rp.25 Miliar,” kata
pengacara yang sudah menulis buku terkait masalah hukum dengan ratusan
judul itu.
“Saya Prof. O.C. Kaligis, Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari,
ketiga tiganya korban, saksi Fitri Afrianti, selaku Priority Banking
Manager PT, Bank Tabungan
Negara (persero) selaku saksi fakta, dan penasehat hukum dari kantor
O.C. Kaligis & Ass,
saudara Aji Saepullah SH. Dan sampai disini saya tidak lagi memperoleh
informasi mengenai
perkembangan penyelidikan/penyidikan hingga akhirnya saya bersurat ke
Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Bapak Ka Polri,” jelasnya.
Menurut sang profesor itu, tabungan tempatkan di BTN
sekitar tahun 2016 hingga 2018, dimana yang bertindak selaku manager
investasi adalah Fitri Afrianti dari BTN dalam keudukannya sebagai
agen PT. Asuransi Jiwasraya. Saat itu Fitri Afrianti menghubungi
bahagian keuangan kantor saya, Yenny Octorina Misnan dan Aryani
Novitasari. Keduanya, menganjurkan agar sebahagian tabungan saya
dipindahkan ke PT. Asuransi Jiwasraya. Sebagai agen asuransi Jiwasraya
Fitri Aryani meyakinkan saya dan kantor saya, bahwa produk tabungan
baru PT. Asuransi Jiwasraya dibawah nama/macam asuransi JS Proteksi
Plan pasti aman dan terlindungi. Sehingga saya tertarik dan mau
menempatkan yang tabungan saya di Produk Protection Plan Jiwasraya
yang dijamin pengembalian uang tabungan saya,” kata OC Kaligis.
Akhirnya katanya, karena yakin atas kata-kata yang
meyakinkan uang tabungan nantinya pasti kembali, Yenny Octorina Misnan
dan Aryani Novitasari menandatangani Perjanjian asuransi
untuk jangka waktu 1 tahun. Pihak PT Asuransi Jiwasraya yang
menandatangani Perjanjian asuransi adalah Direktur Utama Drs. Muhamad
Zamkhani AK.MBA dan Drs. Hendrisman Rahim MA. FSAI, AAIJ.
OC Kaligis yakin bahwa uang tabungannya berdasarkan
Perjanjian Asuransi tersebut aman,
karena sebagai ahli hukum mengetahui seperti bunyi pasal 75 Undang
undang nomor 40 tahun 2014 yang bunyinya:” Setiap orang yang dengan
sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang
tidak benar, palsu, dan/tidak menyesatkan kepada pemegang polis,
tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana
denda paling banyak lima miliard rupiah,”
Anehnya, melahirkan Protection Plan, ternjata PT.
Jiwasraya sudah bukukan Laba Semu sejak
tahun 2006. Bukti ini kami temukan dari media Kompas.com. Isi berita.:
“ Peliknya kasus gagal
bayar polis PT. Asuransi Jiwasraya rupanya bukan kejadian kemarin
sore. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI melalui Ketuanya Agung Firman Sampurna menyebut,
Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.
Sebelum rencana Restrukturisasi lahir, jelas OC Kaligis,
penasehat hukum PT. Asuransi Jiwasraya berulang kali kembali
meyakinkan, bahwa mereka pasti akan membayar kembali uang tabungannya.
Ternyata janji yang disampaikan tersebut adalah janji palsu. Mereka
sengaja mengulur
ngulur waktu, sampai program Restrukturisasi sepihak lahir, program
mana dipaksakan untuk
diterima oleh pemegang polis.
Setelah semua perjanjian asuransi pemohon tanda tangani,
baru melalui media, OC Kaligis
mengetahui, bahwa mega korupsi yang dilakukan direksi PT. Asuransi
Jiwasraya, terbongkar.
Berarti proyek Protection Plan dengan menunjuk 10 Bank sebagai agen
pemasaran Protection
Plan, sengaja dirancang untuk merampok uang nasabah.
Ketika ramai ramai para korban Protection Plan menuntut
haknya, PT. Jiwasraya,
menyodorkan program restrukturisasi, yang merupakan perjanjian
sepihak, dengan syarat
syarat yang dibuat sepihak oleh Jiwasraya, disertai ancaman bila tidak hendak
menandatangani program restrukturisasi, maka perjanjian asuransi
pemegang polis batal.
Perjanjian asuransi berobah menjadi perjanjian hutang piutang.
Pembatalan secara sepihak ditandatangani oleh Tim
Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya
bernama Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono. “Karena dengan surat
mereka uang kami, melalui rekayasa perjanjian hutang piutang sepihak
yang kami tolak, jumlah uang kami yang digelapkan, dan akhirnya
lenyap. Adalah mereka berdua yang merobah Perjanjian Asuransi
berjangka dengan status Proteksi Plan menjadi perjanjian hutang
piutang, tanpa disetujui dan ditandatangani oleh kami,
selaku pemegang polis,” terang sang Profesor ahli hukum itu.
Dengan rekayasa menjadikan perjanjian asuransi menjadi
perjanjian hutang piutang secara
sepihak, dengan ketentuan bahwa jadwal pelunasan “hutang” tergantung dari status
keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, dimana kami adalah pemegang polis
“proteksi Plan”.
Terbukti pihak PT. Asuransi Jiwasraya , melindungi perbuatan pidana
pemeran “protection
Plan ; produk penipuan PT. Asuransi Jiwasraya. (tob).
