Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang pria berinisial RPB (54), yang
beraksi bak ‘koboi’ karena menodongkan pistol ke kuli bangunan di
Pondok Indah, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, apa
motif RPB melakukan aksi tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut RPB
menodongkan pistol tersebut lantaran merasa kesal dan terganggu oleh
kegiatan korban. Kuli bangunan itu tengah merenovasi rumah yang dekat
dengan rumah tersangka.
“Merasa kesal dan terganggu. Dan tidak nyaman dengan suara berisik
yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja
salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan
tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2) pagi. Saat
itu RPB diketahui sedang mengikuti rapat virtual di rumahnya di Jalan
Kartika Utama, Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan. “Pekerjaan rumah yang tentunya mengeluarkan suara, cukup
keras dengan mengetok daripada tembok rumah. Ini dirasa mengganggu
dari pada tersangka. Yang kebetulan sedang beraktivitas di rumahnya,
yang sedang berkegiatan Zoom Meeting di rumahnya,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, ‘koboi’ yang viral di Pondok Indah, Jakarta Selatan,
ditangkap polisi gegara menodongkan pistol ke arah kuli bangunan.
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial RPB (57).
Akibat ulahnya itu, RPB kini ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan
itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat
konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan. “Serta hari ini
yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan kepada
wartawan, Selasa (15/2) seperti dilansir detik.com
Zulpan menjelaskan, RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman
dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1
tahun penjara. Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan
tersangka merupakan senjata air soft gunjenis glock 17. (tur).
