Jakarta, hariandialog.co.id.- Status warna PeduliLindungi kembali
diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI. Setiap orang yang melakukan
check-in di tempat umum, akan muncul kode QR PeduliLindungi dengan
warna tertentu.
Setiap warna memiliki arti berbeda-beda yang menunjukkan status
seseorang. Ada empat warna berbeda yang bisa muncul, mulai hijau,
kuning, merah hingga hitam.
Lalu apa arti masing-masing status warna PeduliLindungi? Berikut
update terbaru dari Kemenkes dan perlu diketahui.
Arti Status Warna PeduliLindungi Diupdate
Dilansir laman resmi Kemenkes RI, aplikasi PeduliLindungi merupakan
platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kemenkes RI. Aplikasi ini
memuat sejumlah fitur penting, seperti tracing dan tracking kasus
Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk aktivitas masyarakat,
mulai naik transportasi umum hingga masuk ke ruang publik. Yang
terbaru, Kementerian Kesehatan melakukan update di status warna
PeduliLindungi, terutama terkait perubahan status warna PeduliLindungi
seseorang yang sempat positif Corona lalu sudah negatif.
Informasi update status warna PeduliLindungi ini ada di FAQ
Kementerian Kesehatan bagian PeduliLindungi. Pembaruan ini dilakukan
pada 14 Februari 2022 pukul 23.59. Informasi update status warna
PeduliLindungi ini juga dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi
masing-masing.
Arti Status Warna PeduliLindungi: Hijau
Warna hijau diartikan seseorang diizinkan bepergian ke tempat umum
manapun. Warna hijau memuat kriteria sebagai berikut:
Sudah divaksinasi dosis lengkap
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Adapun jika tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi
PeduliLindungi, masyarakat diminta mengecek apakah laboratorium sudah
terafiliasi dengan Kemenkes RI melalui link:
Untuk hasil PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Untuk hasil antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Namun jika laboratorium sudah terafiliasi dan hasil belum muncul,
silahkan menghubungi atau datang ke layanan tes Covid-19 yang dipilih
sebelumnya.
Arti Status Warna PeduliLindungi: Kuning
Arti warna kuning adalah seseorang dizinkan bepergian ke tempat umum.
Adapun kategori ini memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baru divaksinasi dosis pertama (belum lengkap).
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Arti Status Warna PeduliLindungi: Merah
Status warna merah menandakan seseorang tidak diizinkan masuk atau
bepergian ke tempat umum. Mereka yang berstatus merah berarti belum
divaksinasi Covid-19 dan diminta untuk segera mendaftar vaksinasi.
Adapun jika sudah divaksin namun status merah, silahkan cek data
identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi, apakah
sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Status warna PeduliLindungi hitam juga memiliki arti khusus. Bagaimana
jika status warna PeduliLindungi masih hitam padahal sudah negatif
Corona? Simak ketentuannya di halaman selanjutnya
Arti Status Warna PeduliLindungi: Hitam
Adapun warna hitam diartikan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat
umum karena alasan berikut:
Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
Baru tiba dari luar negeri.
Jika muncul warna hitam, seseorang diminta melakukan isolasi
mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan jika:
Hasil positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR
paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali
dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6).
Hasil negatif: pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan
kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula
pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan exit test
antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai
kontak erat. Jika hasil negatif, status PeduliLindungi akan kembali
seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+10 sejak terdata
sebagai kontak erat.
Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta
melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai
karantina.
Jika kriteria di atas tidak cocok dan seseorang masih berstatus warna
hitam, silahkan hubungi Call Center 119 ext. 9 atau
emailsertifikat@pedulilindungi.id. (detik.com/diah).
