Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka
Belitung terus menyelidiki perkara hukum dugaan objek lelang fiktif
dari Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pangkalpinang.
Sebelumnya terungkap fakta dari korban berinisial MB yang
merasa telah menjadi korban dari Bank BNI Cabang Pangkalpinang yang
saat ini sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi
Nomor:LP/B/04/I/2022/SPKT/POLDA KEP BANGKA BELITUNG tertanggal 4
Januari 2022.
Kasus tersebut masih berproses di Ditreskrimsus Polda
Bangka Belitung yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2/I/RES.2.2/2022/Dit
Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2022 dan telah diterima dari Kuasa
Hukum Korban MB yakni Advokat Ryan Gumay, SH., CHRM dan Zeldi Dwitama,
SH yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Dr DARMADI DJUFRI LAW FIRM.
Kepala Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev)
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kompol Indra Dalimunthe mengatakan
saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta
keterangan pihak-pihak terkait. “Sudah kita minta keterangan dari
kedua belah pihak,” ujar Indra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15
Februari 2022.
Indra menuturkan pihaknya akan meminta keterangan dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Belitung untuk mengetahui
kejelasan pokok perkara. “Jadi untuk posisi kasus, saat ini masih
dalam proses penyelidikan,” ujar dia.
Kuasa Hukum korban, Ryan Gumay mengatakan kasus tersebut
terjadi pada Juni 2021 dimana kliennya mendapat informasi lelang BNI
Cabang Pangkalpinang atas sebidang tanah seluas 8005 meter persegi
yang terletak di Jalan Penangan RT 007, Air Jangkang Desa Pasir Garam
Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah. “Lahan dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor 00554 tanggal 12 September 2018 Surat Ukur
Nomor: 00558/Pasir Garam/2018 tanggal 6 September 2018 atas nama
Indera. Setelah menjadi pemenang, klien kami kemudian melunasi
kewajiban lelang sebesar Rp 122.400.000,” ujar dia seperti ditulis
lensababel.
Menurut Ryan, usai pembayaran kewajiban diselesaikan,
diketahui objek yang dilelang oleh pihak BNI diduga fiktif. Pihak BNI,
kata dia, dinilai lalai dalam menjalankan amanah UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan karena tidak selektif dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian perbankan. “Selain upaya hukum pidana, kami juga
menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dlakukan
BNI Cabang Pangkalpinang berdasarkan Register Perkara Perdata Nomor:
28/Pdt.G/2021/PN. Kba tertanggal 20 Desember 2021.
“Dalam waktu dekat segera dilanjutkan persidangan ke dalam
pokok perkara yang mana dalam materi gugatan, kami juga menyampaikan
nominal kerugian materiil maupun immateriil yang merugikan klien
kami,” ujar dia. (haltob).
