Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sesegera waktu akan memeriksa dan mengadili terdakwa Ghisa Debora Aritonang (19tahun) yang dijadikan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5,1 miliar dari para pemesan tiket Konser Coldplay yang manggung di Senayan Jakarta, pada 27 November 2023.
Dimana dalam perbuatannya, Ghisa Debora menawarkan kepada pihak yang inging menonton konser Coldplay, bisa melakukan pemesanan tiket secara online kepadanya dengan dalih bahwa dia bisa menyediakanya. Namun dalam kenyataannya, tiket yang dipesan sejumlah pemesan tersebut tidak bisa disiapkan oleh Ghisa Debora yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti tersebut, meskipun pemesan tiket sudah membayar lunas.
Atas perbuatannya tersebut, maka para korban pemesan 2.268 tiket yang dirugikan melaporkan Ghisa Debora, hingga Polresto Jakpus pada Jumat (17/11/2023) menetapkan Ghisa Debora sebagai tersangka.
Kepastian mengenai segeranya Ghisa Debora akan diadili dengan dakwaan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tahap II, yaitu berkas perkara,tersangka dan barang bukti dari Polresto Jakpus. Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas Ghisa Debora dinyatakan (P21) lengkap baik syarat formil dan materil.
Sementara itu,Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting dalam menjawab Dialog melalui Wa pada Jumat (16/2/2024),dia mengatakan bahwa sudah dilakukan penyerahan tahap II terkait Ghisa Deboara. Dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Pengadilna Negeri Jakpus untuk segera digelarnya persidangan kepada Ghisa Debora. “Sidang perdana Ghisa dijadwalkan Minggu depan,” kata Bani Ginting. (Het)
