Jakarta.hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim yang diketuai Arif Yudiarto hakim anggota Ni Made Purnami dan Dameria Simanjuntak, menghukum Johan Alexander als Joang Bin Joni Mardialex selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurangan jika tidak membayar uang denda.
Putusan yang dibacakan pada persidangan Senin (21/7/2025) tersebut lebih ringan 1 tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Veronica Sugiarto yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Johan Alexander penjara 6 tahun 6 bulan.
Masih dalam amar putusannya, majelis mengatakan bahwa terdakwa Johan Alexander terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika seperti diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar atau menyerahkan Narkotika golongan1 bukan tanaman.
Adapun barang bukti berupa 5 kantong plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.2309 gram (sisa pemeriksaan labkrim netto 4.2166 gram) dalam plastik bening, 1kantong plastik klip bening yang berisikan 28 kantong plastik klip bening kosong dan sedotan plastik dalam kantong plastik klip bening dimasukkan dalam dompet berwarna hitam 1unit Hp merk Oppo, 1 unit Hp. Merk Samsung, disita untuk dimusnahkan. (Hnb)
