Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
melalui majelis hakim yang ketua Cokorda Gede Arthana memvonis bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan
Majelis hakim menilai Fatia dan Haris tak terbukti
bersalah. Sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka
terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Fatia dan Haris juga
dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, terdakwa Haris Azhar dituntut oleh jaksa
penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah
pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten
YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI
EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal
dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul
‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik
yang menyangkut dirinya.
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menghormati keputusan PN
Jakarta Timur meski menyayangkan beberapa fakta persidangan yang tidak
dijadikan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. “Kami
menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap
putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita
hormati bersama,” kata Luhut melalui keterangan tertulis yang
disampaikan juru bicaranya, Senin (8-1-2024).
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap
bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan
akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak
untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan
sabar,” paparnya.
Namun Luhut menyayangkan soal beberapa bukti dan fakta
persidangan yang tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam sidang untuk
pengambilan keputusan oleh hakim.
Menurutnya, setiap fakta persidangan perlu dipertimbangkan
dengan matang oleh hakim. “Namun demikian, kami juga menyayangkan
bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang
tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh
Majelis Hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu
kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai
keputusan yang adil dan bijaksana,” kata dia tulis wartakota.
Maka itu, Luhut akan mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan bijaksana sesuai dengan
aturan yang berlaku. “Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada
Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya
bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana
dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (red-01)
