Lampung, hariandialog.co.id.- Praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kandas di sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Arinal Djunaidi.
Dengan putusan tersebut, status hukum Arinal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi,”ujar Agus saat membacakan putusan, Selasa, 02 -6 -2026.
Agus menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon, tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum.
Hakim juga menilai, langkah penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menghormati keputusan yang telah dibacakan dan ditetapkan oleh Hakim Tunggal tersebut.
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando mengatakan, pertimbangan Hakim dalam pertimbangannya menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Semakin).
Sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, hingga alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tulis cnni. (bian-01)
