Serang, hariandialog.co.id – Progres penyidikan dari kasus laporan polisi atas dugaan pemalsuan dengan nomor : /243/VIII/Res.1.9/2020/SPKT/III/Banten, tanggal 7 Agustus 2020,dibanggakan kuasa hukum dari korban yaitu PT FARIKA Steel yakni Harun Julianto C Sitohang, SH,MH, CLA.
“Puji Tuhan pihak Polda Banten melalui tim penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka atas laporan kami. Semua ini berkat kerja keras tim penyidik yang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi sehingga diterbitkan penetapan tersangka. Jadi laporan kami benar benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Harun panggilan sang kuasa hukum dari PT FARIKA
STEEL usai keluar dari Polda Banten.
Menurut Harun laporan yang dilaporkan atas sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang merugikan PT FARIKA STEEL. “Kami bangga biar pelan-pelan tapi hasilnya jelas. Kalau tidak ada bukti yang cukup tidak mungkin diterbitkan surat penetapan tersangka. Dan tidak main main, tersangkanya ada lima orang,” kata Harun.
Mereka yang menjadi tersangka sesuai laporan polisi, diantaranya Ruhul Amin bin Hasanudin warga Kp. Solor Lor Rt 021 Rw 008, Kel. Margagiri, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Serang, ; Jukis Djarkaria anak Alm Djakaria (alm) warga Agung Tengah 12 No.17, Rt 012 Rw 0016, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara, ; H. Sufyan Sulaeman bin H. Sulaeman warga Kp. Solor Lor Rt 021 Rw 008, Kel. Margagiri, Kec. Bojonegoro, Serang, ; Gunawan bin Dana (49) warga Kp. Kepaten RT 004 Rw 002, Kel. Margagiri, Kec. Bojonegoro, Kab. Serang dan Didi Rosyadi bin Herudin warga Link Pengantungan Baru No.90 Rt 002 Rw 014, Kel. Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.
Penetapan kelima orang tersangka yang disangkakan menggunakan dan memalsukan surat tersebut tertuang pada penetapan No.S.TAP/80/III/Res/I.9/2021/Ditreskrim, Polda Banten, tertanggal 30 Maret 2021. Pejabat yang menandatangani surat penetapan tersebut Kombes Pol Martri Sonny, SIK, MH.
“Yah kami menunggu pelimpahan berkas atau P21 tahap pertama dan kedua ke Kejaksaan Tinggi Banten dan lanjut ke Pengadilan Negeri. Kami hanya bisa berdoa agar semuanya berjalan lancar hingga ke pengadilan melalui kejaksaan. Dan sekali lagi kerja tim penyidik Polda Banten, kami apresiasi,” terang Harun Julianto. (tob)
