Lampung, hariandialog.co.id.- – Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres/Polresta
jajaran menggebrak jaringan kejahatan jalanan.
Sebanyak 95 pelaku kejahatan konvensional C3 (Curat, Curas,
dan Curanmor) berhasil dibekuk dalam operasi masif di berbagai wilayah
Provinsi Lampung. Keberhasilan besar ini dirilis langsung dalam ekspos
resmi yang dipimpin oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, di
area Siger Lounge Mapolda Lampung, Selasa, 2 Juni 2026
Deretan barang bukti yang disita menjadi bukti nyata
keberhasilan operasi represif kepolisian. Selain kendaraan roda dua,
aparat penegak hukum juga memamerkan sejumlah barang bukti krusial
yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejamnya, meliputi
ratusan unit sepeda motor berbagai merek (hasil curian), sejumlah
senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi, berbagai jenis senjata
tajam (sajam), alat kejahatan (Kunci Letter T dan perlengkapan
pembobol), dan 1 buah granat aktif yang ditemukan petugas di salah
satu tempat persembunyian pelaku.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa
penindakan terhadap kasus C3, khususnya komplotan curanmor yang kerap
meresahkan dan tidak segan melukai masyarakat, akan terus menjadi
prioritas utama Korps Bhayangkara di Bumi Ruwa Jurai. “Pengungkapan
skala besar ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan situasi
kamtibmas yang kondusif. Melalui operasi ini, kami berharap bisa
memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku sekaligus
mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Irjen, Pol Helfi,
Selasa (2/6/2026).
Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung
untuk tetap waspada dan proaktif. Jika melihat atau mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana, warga
diharapkan segera melapor ke polsek terdekat atau melalui sarana
komunikasi resmi kepolisian.
Saat ini seluruh pelaku sudah ditahan di ruang tahanan
masing-masing polres jajaran dan dipastikan akan menjalani proses
hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, tulis viva. (amat-01)
