Medan, harian dialog.co.id.
Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti kasus heboh video 3 ABG berbuat mesum (threesome) di salah satu hotel di Medan.
Informasi dihimpun wartawan, adapun kedua pelaku yang diamankan polisi merupakan remaja laki-laki berinisial B (18) dan D (19).
Sedangkan seorang remaja perempuan sebut saja Bunga (14) yang ada di dalam video threesome tersebut berstatus sebagai korban.
“Kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada awak media. Jumat (22/10/21)
Ia mengatakan usai diamankan, kedua remaja laki-laki ini diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi menyampaikan kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan Terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,82 dari UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih dibawah umur,” ucapnya.
Ibu korban juga menyampaikan agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak.
“Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan tiga orang ABG sedang melakukan mesum (threesome) di dalam kamar hotel di Medan, beredar di media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut terlihat dua orang remaja laki-laki sedang berada di kamar hotel dengan seorang remaja perempuan. Ketiganya tampak asyik bersenang-senang di kamar hotel. ( Emmar )
