Medan, hariandialog.co.id.- Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry
Walintukan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan a
akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Laporan dari PWI sudah kami
terima sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumut itu atas kedatangan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara secara resmi
melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan
penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan itu dibuat setelah Hotman melontarkan ucapan yang
dinilai tidak pantas saat konferensi pers.
Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, mengatakan,
dirinya bersama Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mendatangi
Polda Sumut untuk membuat laporan atas pernyataan Hotman Paris yang
dianggap merendahkan profesi wartawan. “Kami dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) mendatangi Polda Sumut mendampingi Ketua PWI Sumut,
Farianda Putra Sinik. Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan
pengacara Hotman Paris yang menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika
melakukan konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan, Selasa
(21/7/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP)
Nomor: STTLP/B/1174/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Senin
(21/7/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1174/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Amrizal, profesi wartawan merupakan profesi yang
dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap orang harus
menghormatinya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik,
mengatakan pihaknya merasa keberatan atas ucapan Hotman Paris yang
menyebut kalimat “di mana otak lu” kepada wartawan saat konferensi
pers. “Kedatangan kami ke sini karena pernyataan pengacara Hotman
Paris yang menghina profesi wartawan dengan ucapan ‘di mana otak lu’
dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata
Farianda.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan
maaf, Farianda menegaskan proses hukum tetap perlu dilakukan agar
persoalan tersebut menjadi jelas.
Selain itu ia mengatakan, saat ini pelaporan ini sudah ada
di beberapa provinsi yakni, Jawa barat, Jawa Timur, Sumatera Utara,
DKI Jakarta, tulis dtcsmt. (alfi-01)
