Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Wenes Kusnadi meminta
kepada majelis hakim pimpinan Eman Sulaeman untuk dihukum
seringan-ringannya atas tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Mahendra pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama
berada dalam tahanan serta tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa Wenes Kusnadi maupun kuasa hukumnya meminta
hukuman seringan-ringannya disampaikan di ruang satu PN Jakarta
Selatan dalam pembelaan pribadi maupun kuasa hukumnya.
Menurut Wenes apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum
tidak lah semua benar karena dirinya tidak mengetahui perusahaannya
dijadikan tempat penampungan uang hasil kripto. “Saya mohon hukuman
seringan-ringannya karena keluarga membutuhkannya sebagai kepada
keluarga dan memilik anak dua orang yang masih kecil-kecil,” pinta
Wenes dengan memelas.
Sebelumnya, jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan “
Menyatakan Terdakwa WENES KUSNADI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” memberi kesempatan,
sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana tanpa izin
menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau
turut serta dalam perusahaan perjudian, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp. 1.900.365.031
yang tersimpan di dalam rekening penampung milik PT. BUANA MEDIA
TEKNOLOGI (GUDANG VOUCHER), Uang sebesar Rp. 1.156.879.67 yang
tersimpan di dalam rekening PT. Bank BCA Tbk. dengan nomor rekening
4707818181 atas nama PT. OMMO DIGITAL INTERNATIONAL., juga Uang
sebesar Rp 10.064.258.65 yang tersimpan di dalam rekening PT. Bank Neo
Commerce. Tbk. dengan nomor rekening 88880000808220 atas nama PT OMMO
DIGITAL INTERNATIONAL, Uang sejumlah Rp. 3.049.291.20 yang tersimpan
di DANA serta Uang sebesar Rp. 4.556.275 yang tersimpan di dalam
rekening PT. Bank Sinarmas Tbk. dengan nomor rekening 0057451912 atas
nama PT. OMMO DIGITAL INTERNATIONAL. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. (tob)
