Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya telah menangkap 5
orang terkait kasus pelat khusus DPR RI dan Kartu Anggota diduga
Palsu. “Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5
orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary
Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (27-4-2024).
Ade Ary mengatakan saat ini tim penyidik Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti terkait
kasus tersebut. “Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu
tanda anggota DPR RI 25 buah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda
Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal
yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR. “Saya dapat
informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang
membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur
pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara,” kata
Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27-5-2024) cnni.
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum
pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu,
dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan
pelat DPR untuk mobil-mobilnya. “Yang dipalsukan adalah lambang DPR
dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi
partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah
koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan
membela,” ucapnya. (tur)
