Jakarta, hariandialog.co.id.– Polda Metro Jaya menghentikan
penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda yang
ditemukan tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyatakan
penyelidikan kasus tersebut disetop karena tidak ditemukan adanya
unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran
tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kematian korban tersebut.
Penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar
perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik
(penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti)
dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan
tindak pidana,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat,
09 -01- 2026.
Meski begitu, pihak kepolisian mempersilakan kepada pihak
keluarga untuk membuka kasus itu kembali apabila menemukan adanya
novum (bukti baru). Polda Metro terbuka untuk melakukan penyelidikan
kembali kasus tersebut. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid
maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya, tulis dtc.
(rojak-01)
