Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) kemarin setelah tiba dari Singapura. “Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9).
Ia menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan hal itu berkaitan dengan jabatan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.
Ia menyebut perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp.37.426.285.740,-, tulis cnni. (rojak-01)
