Dialog

Medan, hariandialog.co.id.-     Polisi menangkap JS mantan Kepala Desa
Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir terkait kasus korupsi
dana desa. Dana desa yang dikorupsi JS digunakannya untuk berkampanye,
namun hasilnya justru kalah.
         Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Edward mengatakan selain JS,
ada tersangka lain yang ditangkap yakni AS sebagai Kaur Keuangan Desa
Sampur Toba. Total kerugian keuangan negara di kasus ini lebih dari Rp
300 juta.   “Dia (JS) ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan,
dia kalah. Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang
ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp
392.174.712,87,” katanya, Kamis, 8 Mei  2025.

         AKP Edward menyebut bahwa setelah pencairan dana desa,
tersangka JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan dalih
untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun,
ternyata sebagian dari dana tersebut dipergunakan JS untuk kepentingan
pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun
2019.
          “JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan
penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika
terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan
dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan
menyatakan JS kalah,” ujarnya.
          Keduanya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas
kepolisian sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tulis dtc.
(alfi-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *