Medan, hariandialog.co.id.- Seorang pengusaha biliar di Kota Medan,
Sumatera Utara (Sumut) Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD
Kota Medan inisial SP ke Polda Sumut gegara dugaan pemerasan. Badan
Kehormatan DPRD Medan pun merespons soal kasus yang diduga melibatkan
anggota dewan itu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Lailatul Badri mengatakan
pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian. Sebab, pemerasan itu
dinilai masih dugaan.
“Tunggu hasil APH yang bersangkutan ya, soalnya masih dugaan kan,”
kata Lailatul Badri, Jumat, 9 Mei 2025.
Sejauh ini pihaknya belum melakukan proses di Badan
Kehormatan terkait dugaan pemerasan oleh SP. Lailatul menyebutkan
belum ada pengaduan ke Badan Kehormatan.
“Belum (ada pengaduan masuk ke Badan Kehormatan DPRD Medan),” tutupnya.
Tim detikSumut telah berupaya meminta keterangan dari SP.
Namun SP enggan merespons saat dihubungi hingga saat ini. Sebelumnya
diberitakan, dalam laporan yang diterima detikSumut, kasus itu
dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025. Laporan itu diterima
dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata
Andryan, Jumat (2/5).
Andryan menyebut dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip
Kota Medan. Lalu, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD
Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari
2025.
Lalu, pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya
untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti oleh Andryan.
Dia menyebut sudah mengenal SP selama ini.
Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Pada saat bertemu itu,
SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak
sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah
yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita
pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua
(SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke
negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta,
jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua
lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang,
ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.
Namun, saat itu, SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4
juta. Permintaan itu pun disepakati oleh keduanya.
Andryan menyebut telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta
kepada SP untuk bulan Januari-Maret 2025. Namun, pada bulan April
2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.
Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan
Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas
oleh SP.
Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika
tidak diberikan maka usahanya diancam akan disegel.
“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka,
jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman
ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai
Rp 50 juta,” kata Andryan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan
pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani
oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. “Perkara ini ditangani
di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah
dilakukan koordinasi,” jelasnya, tulis dtc. (alfi-01).