Sidang Perkara Merek dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025) melalui majelis hakim yang dipimpin Ni Made Purnami dengan hakim anggota Heru Kuntjoro, dan Arif Yudiarto kembali menggelar sidang perkara sengketa merek dengan agenda pemeriksaan terdakwa Chalas Kromoto.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan. Dimana merek tersebut terdaftar sebagai milik Daniel William.
Pada keterangan terdakwa dalam menjawab pertanyaan majelis dan jaksa penuntut umum, mengungkapkan produk plastik yang kini disidangkan di PN Jaktim telah dipasarkan terhitung mulai Maret 2021. Meskipun sertifikat merek terdakwa saat itu belum keluar.
Masih menurut terdakwa, sebelum dia memasarkan plastik yang bermerek ‘Water Polo’ bertuliskan huruf besar, terdakwa sebelum memasarkan plastik yang diproduksinya, sudah memasarkan kepada pelanggan baik itu melalui whatsap dan press release.
Keterangan Saksi Ahli
Sebelum pemeriksaan terdakwa, juga pada persidangan sebelumnya telah memeriksa keterangan para saksi dan saksi ahli, seperti Dr Hendri Jayadi SH MM.
Disisi lain, Nova Susanti SH MHum sebagai saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan tahapan dan prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek terdapat masa publikasi selama dua bulan.
Namun, jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama periode tersebut, maka pendaftaran dapat dilanjutkan. Ia menegaskan proses ini telah dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa telah mengikuti seluruh prosedur berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara, tentang perbedaan merek diutarakan Nova bahwa masalah utama dalam sengketa ini terletak pada persamaan dalam penulisan kata “Polo”. Merek milik pelapor bertuliskan “Poloplast” dengan tulisan menyambung dan merek milik terdakwa bertuliskan “Water Polo”.
“Merek terdakwa juga menggunakan gambar penunggang kuda dengan membawa tombak berwarna merah, sedangkan merek pelapor bergambar kuda dengan membawa pedang berwarna hitam dan putih,” jelasnya.
Namun pada intinya, kata Nova, merek yang dibuat terdakwa hampir menyerupai milik pelapor sehingga dapat menimbulkan kebingungan di pasaran.
Seusai pemeriksaan terdakwa, persidangan diundur sepekan lamanya guna memeriksa keterangan saksi meringangkan (ade-charge) yang ditawarkan oleh kuasa hukum terdakwa. (Hnb)