
Jakarta,hariandialog.co.id. – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
melalui majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro pada persidangan Kamis (8/5/2025) menghukum terdakwa George Sugama Halim selama 8 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan sementara.
Menurut majelis dalam putusannya, terdakwa George Sugama Halim terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati. Perbuatan tersebut diatur dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Masih dalam putusan majelis juga menyinggung soal penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan jaksa, padahal penyidik menetapkan/mentersangkakan terdakwa George Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Peristiwa Penganiayaan
Perlu diketahui bahwa peristiwa penganiayan yang dilakukan terdakwa George Sugama Halim yang merupakan anak dari pengusaha toko kue ‘Linda Pantjawati’ kepada Dwi Ayu Darmawari di Penggilingan Nomor 14 RT008/RW009 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jaktim, pada 17 Oktober 2024.
Sempat Heboh dan Viral
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim kepada korban Dwi Ayu Darmawati tersebut pernah heboh dan viral baik itu dalam perbincangan maupun di media sosial. Hebohnya, karena laporan terkait penganiayan yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Cakung, tidak berproses, sehingga Dwi Ayu Darmawati terus memperjuangkan nasib-nya untuk minta laporannya diproses hukum.
Setelah heboh, maka Komisi III DPR RI menggelar dengar pendapat dengan Dwi Ayu Darmawati hingga perkara ini-pun berpores dan pihak Polri menetapkan Gerorge Suganda Halim jadi tersangka. (Hnb)