Palangka Raya,hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Palangka Raya
menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk anggota Polda Kalimantan
Tengah, Inspektur Satu ATW, yang tembak mati warga Desa Bangka,
Kabupaten Seruyan. Hakim Ketua M. Affan mengatakan, ATW terbukti telah
melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan korban bernama Gijik
meninggal dan Taufik menderita luka berat. “Menjatuhkan pidana selama
10 bulan penjara,” kata Affan saat membacakan amar putusan di
Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 Juni 2024.
Putusan tersebut dikatakan hakim masih dikurangi untuk
terdakwa ATW dari masa tahanan sejak ditahan. Jaksa Penuntut Umum
maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum
mengajukan banding atas vonis tersebut yang dibacakan hakim
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho
mengatakan, putusan tersebut memang tidak mengagetkan. Sebab sejak
awal, Polda Kalimantan Tengah hanya menjerat ATW dengan Pasal 351, 359
dan 360 KUHPidana. Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Kejati Kalteng untuk
memasukan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin terdakwa
melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta
persidangan serta diakui oleh terdakwa,” kata Nugroho dalam keterangan
tertulis. “Namun surat kami tidak digubris oleh pihak Kejaksaan.”
Tulis tempo
Nugroho mengatakan, Jaksa hanya menuntut terdakwa satu
tahun penjara. Jaksa dalam hal tersebut tidak ubahnya sebagai
Penasehat Hukum/Pembela terdakwa karena dalam dalil tuntutan
menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp 70 juta
hingga Rp 100 juta dan telah ada sidang adat sehingga terdakwa
dituntut hanya satu tahun. “Memang aneh bin ajaib. Pertimbangan soal
santunan juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa 10
bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” ujar Nugroho. (han).
