Jakarta, hariandialog.co.id.- – Judi online makin meraja lela dan
berdampak sangat buruk pada masyarakat. Terakhir, seorang polisi yang
kecanduan judi online, cekcok dengan istrinya sebelum dibakar oleh
pasangannya itu karena menghabiskan uang gaji ke-13.
Briptu Rian Dwi Wicaksono akhirnya tewas akibat luka bakar 90
persen lebih setelah dibakar istrinya, Briptu FN, setelah cekcok pada
Sabtu, 8 Juni 2024. FN tampaknya sudah kehilangan kesabaran karena
suaminya terus menerus terlibat judi online.
Kejadian di Mojokerto, begitu menyedot perhatian masyarakat.
Kasus ini pun ditangani Polda Jawa Timur, yang sudah menetapkan FN
sebagai tersangka dan menahannya. Kedua pasangan berusia 27 tahun itu,
mempunyai 3 anak yang masih kecil.
Pemerintah sebenarnya sudah banyak melakukan upaya untuk
membasmi judi online ini. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah memblokir
4.921 rekening bank untuk memberantas judi online. “Beberapa langkah
telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan
pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang
dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra
dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei
2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang
berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya
tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa
keuangan.
Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan
untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence
termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening
yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait
transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses
oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku
judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat
terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara
proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan
transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Meski coba diberangus, judi online tetap eksis. Meski
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang periode 17 Juli 2023
sampai 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir hampir dua juta konten,
situs-situ judi terus bermunculan setiap hari.
Itu sebabnya KemenInfo menyatakan terus berupaya memutus akses
konten jenis itu dalam platform digital dan situs web.
KemenInfo melakukan take down terhadap 1.904.246 konten
sepanjang periode tersebut. Sedangkan, dalam kurun satu bulan usai
Rapat Pemberantasan Judi Online, pada 19 April – 21 Mei 2024, Kominfo
telah menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai
platform. “Hampir 300 ribu, jadi sehari bisa mendekati 10 ribu konten
judi online (yang ditutup),” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
dari laman resmi Kominfo, 22 Mei 2024.
Kementrian Komunikasi dan Informatika mengungkap memburu
konten judi online dengan cara menelusuri menggunakan kata kunci.
Selain itu, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital seperti
Google dan Meta apabila terjadi perubahan kata kunci.
Budi mengungkap ada 20.241 kata kunci di Google dan 2.637
kata kunci pada Meta. Ia juga memberi teguran kepada penyelenggara
platform tersebut jika ada temuan konten judi online di sana, termasuk
TikTok.
Kemen Kominfo bahkan menemukan konten phising yang masuk ke
situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Di situs lembaga
pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga
pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” ucapnya tulis tempo.
Upaya pemblokiran rekening bank karena bermain judi online
juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi menyebut
ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafilisiasi judi online dan
sudah diblokir oleh Bank Indonesia. (mahar)