Jakarta, hariandialog.co.id. – Mahkamah Konstitusi atau MK telah
rampung menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
atau PHPU Legislatif 2024. Adapun sembilan hakim konstitusi telah
membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa pileg tersebut.
Sidang putusan PHPU Legislatif ini digelar sebanyak tiga
kali, yakni pada 6,7, dan 10 Juni 2024 di Gedung MK, Jakarta. Pada
hari pertama sidang putusan, sembilan hakim konstitusi memutus 38
perkara, hari kedua 37 perkara, dan hari ketiga sebanyak 31 perkara.
Dari total 106 perkara itu, sebanyak 45 permohonan yang
diajukan para pemohon, baik dari partai politik maupun
caleg/perseorangan dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara permohonan
sisanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah ialah
permohonan bekas terpidana korupsi, Irman Gusman. Dia mempersoalkan
ihwal pencoretan namanya sebagai calon daftar tetap atau DPT anggota
DPD Dapil Sumatera Barat.
Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta agar MK
membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan dengan
perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Mantan Ketua DPD RI
ini memerintahkan KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD
Dapil Sumatera Barat.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan
caleg DPD Dapil Sumatera Barat. “Menyatakan hasil perolehan suara
calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan
suara ulang,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman
Gusman ialah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN
Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil
Sumatera Barat dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU. “Menurut
Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN
Jakarta,” ujarnya. Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari
KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu bentuk ketidakpatuhan
lembaga penyelenggara pemilu.
Selain itu, Mahkamah berpendapat tindakan KPU telah
mencederai hak konstitusional warga negara. “Oleh karena itu, demi
memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat
untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka
Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak
sah,” ucap Hakim Ketua Suhartoyo tulis tempo.co..
Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan
suara caleg DPD Dapil Sumatera Barat juga tidak sah. Mahkamah juga
mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa Irman
Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu,
Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan
ketentuan masa jeda lima tahun.
“Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana
(Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap
diberlakukan,” ucapnya. Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, bahwa Irman
Gusman selaku pemohon juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada
publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.(han/dika-01)
