Jakarta, hariandialog.co.id.– Polresta Tangerang tilang mobil
berpelat Polri 70088-VII karena diketahui dipergunakan untuk kampanye.
Mobil tersebut saat itu menurunkan spanduk dan membagikan kalender
untuk tahun 2024 kepada masyarakat.
Buntut dari kejadian tersebut Calon anggota legislatif
(caleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulfikar meminta maaf atas
penggunaan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye di Kabupaten
Tangerang. Zulfikar mengaku tidak ada di mobil tersebut.
“Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf
yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta
seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini
terjadi,” ujar Zilfikar, dalam video yang diunggah akun Instagram
Polresta Tangerang @polrestatangerang, dilihat detikcom, Senin
(18/12/2023).
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/12) saat Zulfikar melakukan
kampanye di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari video yang
beredar, terlihat mobil berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut
menurunkan spanduk dan membagikan kalender kepada masyarakat.
Zulfikar mengaku dirinya tidak ada di dalam mobil tersebut saat itu.
Menurutnya, di mobil tersebut hanya ada sopir pribadinya.
“Kegiatan saya pada hari ini melaksanakan kampanye saya tidak
menggunakan kendaraan tersebut, kendaraan tersebut dibawa oleh sopir
saya dan saya tidak di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada
di dalam mobil tersebut dan saya tidak berada di dalam mobil
tersebut,” tuturnya.
Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti video viral tersebut.
Polisi langsung menindak dan menilang penyalahgunaan pelat dinas Polri
pada mobil Mitsubishi Pajero milik Zulfikar tersebut.
“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi
dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya
berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban
yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,”
kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono, dikutip dari akun
Instagram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12/2023) tulis dtc.
Penertiban tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri
70088-VII, rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero.
“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot
termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan,”
katanya. (red-01)
