Surabaya, hariandialog.co.id.- — Polisi membongkar jaringan narkotika
profesional yang mengoperasikan perkebunan ganja dalam ruangan atau
greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten
Jombang, Jawa Timur. Nilai barang bukti yang disita pun cukup
fantastis mencapai Rp6,5 miliar.
Di rumah kontrakan itu, polisi menyita 156 batang pohon
ganja serta berbagai peralatan profesional seperti tenda laboratorium,
lampu tanning, alat pengatur suhu ruangan (AC), hingga produk olahan
ganja cair.
Total nilai barang bukti dan modal investasi yang
dikucurkan untuk membangun fasilitas greenhouse ini ditaksir menyentuh
angka Rp6,5 miliar. “Ini barang bukti ganja ini kalau ditotal sekitar
40 kilogram ganja. Jadi kalau kita asumsikan 1 gram ganja itu
Rp150.000 berarti ini modalnya Rp6 miliar. Rp6 miliar termasuk dengan
peralatan-peralatannya mungkin sampai Rp6,5 miliar. Dengan
profesionalnya pembangunan tenda, lampu tanning, pengatur ruangan dan
AC,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Jumat, 19 Desember
2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka
dengan pembagian peran spesifik. Pertama adalah Petrus Ridanto Busono
Raharjo (48) alias Danto, seorang residivis kasus ganja sebanyak lima
kali asal Bantul, Yogyakarta.
Kemudian istri Danto, IDS (40), warga Desa Pagerwojo,
Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia berperan membantu suaminya
menyuplai kebutuhan operasional bagi proyek greenhouse ganja ini.
Kemudian ada tersangka Rama Susanto (43) yang berperan sebagai
perawat tanaman ganja di Jombang. Lalu Yulius Vasi (35), warga Dusun
Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang
membantu Rama mengelola tanaman ganja.
Karena perbuatannya para tersangka kini terancam jeratan
Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat
(2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang
narkotika. tulis cnni. (bagas-01)
