Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan menyerahkan jaksa TTF
selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus
dugaan korupsi pemerasan penanganan perkara.
Penyerahan jaksa TTF oleh Kejaksaan Agung sebagai bukti
bahwa tidak ada pembelaan terhadap jaksa nakal. ”Penyerahan tersebut
merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung,
sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung
langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya
bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps
Adhyaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung Anang Supriatna
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa institusi tidak akan
menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada
siapa pun jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum
yang berwenang.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim
Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentigan
proses penyidikan lebih lanjut.
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap
insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas,
profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang
mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bing)
