Sintang, hariandialog.co.id.- Polres Sintang menggelar pemusnahan
barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang
dilakukan beberapa waktu lalu.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 57 Kg
atau setara dengan Rp.57 Miliar.
Kegiatan pemusnahan narkotika tersebut, Polres Sintang menghadirkan
Bupati Sintang bersama unsur Forkopimda, Bea Cukai, tokoh agama,
tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta berbagai elemen
masyarakat lainnya guna menyaksikan langsung proses pemusnahan barang
bukti.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen serta transparansi
hasil kerja Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di
wilayah Kabupaten Sintang. Tulis siber news. (hamid-01) .
