Taput , hariandialog.co.id.
Niat mencari untung dari hasil penjualan narkoba jenis sabu, salah seorang warga Kabupaten Toba malah tertangkap di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara pada hari Kamis, (31/3) sekira pukul 15.30 wib.
Tersangka Dedi Eilly Hutahaean Als Dedi (28) warga pasar baru dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba ini berhasil ditangkap Petugas Operasional Sat Narkoba Polres Taput dari Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Siborongborong depan SPBU saat menunggu pembelinya berdiri di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan, “Sat opsnal narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat, petugas kita dilapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang,” ujar Barimbing pada media di Mapolres Tapanuli Utara. Jumat (1/4/2022).
“Agar tidak sempat melarikan diri, tim langsung menangkap tersangka. Saat di geledah di kantong tersangka di temukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,40 Gram, 2 lembar tissu, 1 buah kotak rokok merek sampoerna dan 1 buah unit handphone Android merk vivo warna biru,” paparnya.
“Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya,” tukas Barimbing.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandarnya. (Emmar)
