Jakarta, hariandialog.co.id – Lonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah lakukan pencegahan dari penyebaran virus Covid-19 yang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi meresmikan dalam memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021, PPKM darurat akan dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. Langkah ini adalah rem keras Pemerintah, untuk menurunkan angka positif Covid-19 yang naik signifikan di Indonesia.
Kepolisian Sektor Pasar Rebo menggelar apel pasukan yang dipimpin oleh Kompol M Marbun SH MM, bertempat di Depan PT Panasonic Jl Raya Bogor Km. 28 Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur, Minggu (04/07). Hadir dalam apel tersebut diantaranya, Kanit sabhara Pasar Rebo AKP HARDI dan Letda Inf Kalrian (TNI) Panit Lantas Sek Makasar IPDA Yusak danIPDA H.HARIS (Danton Dalmas ) serta 105 Personil gabungan.
PPKM darurat dilaksanakan dengan membatasi sektor pendidikan, pariwisata, transportasi, tempat ibadah, olahraga, fasilitas umum dan beberapa aturan ketat lainnya. Bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan Imendagri tersebut, akan dikenakan sanksi secara tegas.
Kompol M Marbun SH MM mengatakan, “Polsek Pasar Rebo siap melaksanakan kebijakan dari pemerintah.Intinya kami siap. Pasukan dan sarana telah kami persiapkan untuk mendukung kegiatan ini. Tugas Polri dalam memperkuat 4 pilar pelaksanaan PPKM mikro darurat, ujarnya.
Ia menambahkan, anggota yang diterjunkan nantinya akan membantu petugas medis melakukan testing, untuk mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19. “Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah covid-19 secara serius. Kepada seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bisa bersama – sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat yang meliputi beberapa cakupan, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.(Riz)
