Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy
Sambo.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI
Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan
ke Asisten SDM Polri. “Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM
Polri,” kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30-09-2022).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
membenarkan bahwa berkas pemecatan Sambo telah diterima Setneg.
Pramono pun meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang
diproses. “Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja
(berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Pramono Anung di JCC Senayan,
Jakarta, Kamis (29-09-2022).
Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh
Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy
Sambo ditolak. Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah
ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri
Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Selain
kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai
tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan
kasus Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo tersangka lainnya yakni HK atau
Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam
Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A
Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin
selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. (okzn/bgus).
