Jakarta, hariandialog.co.id – Janji Akan Memberi Sertipikat Untuk Warga Pulau Rempang
Jakarta, hariandialog.co.id.- Konflik agraria di Pulau Rempang,
Batam, menyelimuti rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional
Rempang Eco City. Polemik kepemilikan tanah jadi pemicu konflik
berujung kericuhan di lapangan.
Ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua tak ingin
dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Mereka berjuang mempertahankan
tanah yang ditempati secara turun temurun sejak Indonesia belum
merdeka.
Melansir Antara, pada 23 Agustus, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam
Muhammad Rudi sempat berjanji membahas status 16 Kampung Tua di
Rempang ke pemerintah pusat.
“Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang
harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami
sampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau
(Kepri), saat itu.
Di tengah ramai penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu,
Presiden Jokowi pernah menyampaikan janji kampanye Pilpres 2019 lalu
di Batam.
Saat itu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 01,
menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status
tanahnya masih tumpang tindih.
“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai
sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju
Kampung Tua disertifikasi?” kata Jokowi saat melakukan orasi politik
di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April
2019.
Jokowi bahkan berjanji proses sertifikasi dilakukan paling lama tiga
bulan agar status kepemilikan tanah semakin jelas dan legal bagi
masyarakat.
Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam di mana
status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan
sengketa.
“Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan
Kampung Tua akan kami sertifikatkan,” kata Jokowi saat itu.
Orasi politik Jokowi di Kompleks Stadion terbesar di Batam itu
mendapat antusiasme masyarakat. Saat itu beberapa tokoh ikut hadir di
stadion tersebut, di antaranya Ketua TKN Erick Tohir, Wakil Ketua TKN
Moeldoko, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Kadin
Indonesia Rosan Roeslani.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Yusril, Moeldoko dan Maman untuk
mengonfirmasi janji Jokowi saat itu. Namun hingga berita ini
diterbitkan, belum ada respons dari mereka.
Terkait konflik lahan di Rempang, Jokowi belakangan juga sudah buka
suara. Menurutnya, bentrokan antara warga dan aparat terjadi akibat
komunikasi yang kurang baik.
Ia mengatakan warga yang terdampak telah diberikan ganti rugi berupa
lahan dan rumah. Namun terkait lokasi masih kurang dikomunikasikan
dengan baik.
“Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengkomunikasikan
saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin
lokasinya belum tepat itu yang harusnya diselesaikan,” kata Jokowi
dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa status lahan sebagai pemicu
kericuhan di Pulau Rempang. Warga diklaim tidak memiliki sertifikat
kepemilikan.
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada
sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,”
ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta,
dikutip Antara, Selasa (11/9).
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City
seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah
itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari
Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu
membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau
Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran
jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan
ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke
wilayah lain
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Polhukam) Mahfud MD menyebut tanah yang bersengketa itu milik negara.
Dia mengatakan negara memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor.
Karena itu, Mahfud menyebut peristiwa di Rempang bukan penggusuran,
namun pengosongan lahan oleh yang berhak. “Supaya dipahami kasus itu
bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang
secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat
ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Tokoh masyarakat di Rempang, Khazaini KS menyampaikan
hingga saat ini masih ada 16 kampung yang menolak relokasi. Sebab,
kata dia, kampung itu sudah berdiri sejak 1834.
“Dari hasil asesmen lapangan kita. Mayoritas masyarakat 16 kampung
tua menolak relokasi, karena kampung sudah eksis dari 1834,” katanya
saat dihubungi pada Jumat (8/9) tulis cnni.
Sementara itu, Tokoh Melayu Riau, Alzaini Agus menyebut
masyarakat Melayu sudah tinggal dan beranak pinak di Rempang, termasuk
Pulau Galang dan Bulang, sejak lebih dari 300 tahun lalu. Mereka eksis
serta menjaga nilai dan tradisi nenek moyang hingga hari ini. (bing).
