Medan, hariandialog.co.i.d- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan
menyidangkan perkara penangkapan tindak pidana dugaan pembelian bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang
menjerat dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim
Cibro.
Atas persidangan tersebut dirasa prihatin dan patut untuk
diperhatiankan atas hadirnya berkas perkara dalam sidang lanjutan
yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 yang lalu, dengan agenda
pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy
Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma
Siregar. Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan
anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak
SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar
penangkapan terhadap para terdakwa.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa
penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan
surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6
Januari 2026. “Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah
Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami
melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” kata Erwin
di persidangan dikutip dari Antara.
Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan
dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di
persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan
berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan
penangkapan terjadi saat patroli rutin.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan
pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum. “Yang saya khawatirkan
perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan
penegakan hukum,” ujar Khamozaro kepada para saksi.
Bagaimana kronologi penangkapan menurut saksi? Menurut
keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa Aziz tengah mengisi jeriken
kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken
lainnya telah terisi penuh.
Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena
menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, keterangan
ini dibantah oleh terdakwa Aziz. Ia mengaku hanya mengisi satu
jeriken, sementara jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak
turut diamankan dalam kasus tersebut.
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis
hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam
perkara, tulis Kompas. (alfi-01)
