Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung bekerjasama dengan
PT Agra Surya Energi (PT ASE) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) atap di Gedung Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan
Paltihan Hukum dan Perdilan (BSDK) MA RI.
Acara peresmian pemakaian PLTS Atap, dihadiri Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan
Peradilan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. beserta para tamu undangan.
Penerapan PLTS tersebut, memberikan dampak signifikan
terhadap pengurangan emisi karbon, yakni sebesar 139.270 kilogram CO2
per tahun. Angka ini setara dengan manfaat lingkungan dari 5.803 pohon
yang ditanam setiap tahun.
PLTS Atap di gedung BSDK MA RI menggunakan teknologi modern
yang mengubah energi matahari menjadi listrik tanpa menghasilkan emisi
karbon. Total kapasitas 198 kwp
Dalam pidatonya Ketua Mahkamah Agung mengharapkan, proyek
ini menjadi inspirasi bagi lembaga dan masyarakat luas untuk
memanfaatkan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik.
“Proyek ini juga selaras dengan komitmen pemerintah untuk mencapai
target emisi nol bersih pada 2060,” kata Sunarto.
Selain berdampak pada lingkungan, penerapan PLTS Atap di
Gedung BSDK MA RI juga memberikan efisiensi biaya listrik yang
signifikan. Teknologi ini, mendukung kemandirian energi dan mengurangi
ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas dan mahal.
(rel-han)
